TANJUNG SELOR, MK – Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, Senin (13/7/2026). Rapat harmonisasi tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur sebagai bagian dari proses penyelarasan rancangan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keikutsertaan Bidang SDA dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk memastikan regulasi terkait pengusahaan dan penggunaan sumber daya air memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Pelmi, mengatakan harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sumber daya air di daerah.
“Rapat harmonisasi ini penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, substansi yang diatur juga harus dapat menjawab kebutuhan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan,” ujar Pelmi.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya air membutuhkan regulasi yang jelas, terutama dalam mengatur tata cara perizinan pengusahaan maupun persetujuan penggunaan sumber daya air. Kejelasan aturan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pemanfaatan sumber daya air.
“Kita ingin regulasi ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Pengusahaan dan penggunaan sumber daya air harus dilakukan secara tertib, terukur, dan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya air,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, berbagai substansi dalam rancangan peraturan daerah dibahas dan diselaraskan, termasuk aspek perizinan, persetujuan penggunaan sumber daya air, kewenangan pemerintah daerah, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan.
Pelmi menambahkan, proses harmonisasi juga menjadi ruang koordinasi antarinstansi untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan lebih lanjut.
“Melalui harmonisasi ini, kami berharap rancangan regulasi dapat semakin baik dan komprehensif. Yang paling penting, aturan yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang SDA PUPR-PERKIM akan terus mendukung proses penyusunan regulasi tersebut. Dengan adanya regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan, pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air serta memastikan pemanfaatannya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Utara. (Fy/red)

