TANA TIDUNG,MK – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali melantik dan mengambil Sumpah Janji Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Senin, (3/3/2025) yang digelat di ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung.
Pelantikan tersebut disaksikan Ketua dan Anggota DPRD Tana Tidung, Wakil Bupati Tana Tidung Sabri, Asisten, Kepala OPD Kapolres Tana Tidung, Dandim Tana Tidung, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung Vamelia Ibrahim, Kepala BPS Kabupaten Tana Tidung, Pimpinan Bankaltimtara, dan Kemenag Tana Tidung.
Usai melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dalam sambutanya menyampaikan, bahwa dengan adanya pelantikan Penjabat Sekda Pemerintah Tana Tidung ini merupakan SK Gubernur yang dilaksanakan oleh Bupati Tana Tidung.
Dan dalam peraturan presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris daerah pada pasal 1 bahwa Penjabat Sekretaris daerah di angkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan tugas karena; Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau. b. Terjadi Kekosongan Sekretaris Daerah
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda ini merupakan langkah wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018, kepala daerah harus mengajukan nama calon Sekda kepada Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.
“Penjabat Sekda ini berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, sebuah kewajiban kita untuk mengajukan nama ke Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat yang ada di daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pelantikan ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, mengingat kepala daerah tidak diperkenankan melantik pejabat dalam periode enam bulan sebelum dan enam bulan setelah pemilihan kepala daerah.
“Hari ini saya tegaskan di dalam undang-undang Pasal 72 ayat 2 mengatakan bahwa Bupati tidak bisa melantik enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah, tapi saya ini melantik berdasarkan SK Gubernur,” jelasnya.
Menurutnya, pengisian jabatan Sekda tidak bisa dibiarkan terlalu lama dalam status Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh). Oleh karena itu, proses pengajuan dan pelantikan harus dilakukan dengan cepat agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Dasar kita yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatakan bahwa ketika terjadi kekosongan di jabatan Sekda maka tidak bisa terlalu lama diisi oleh Plt atau Plh, sehingga harus segera diajukan kepada Gubernur untuk disetujui, dan dalam waktu lima hari harus dilantik Pj Sekda,” ungkapnya.
Ia mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk bersinergi untuk memacu diri.
“Mari kita terus mengasah kemampuan dan kapasitas, agar mampu berdaya saing dalam gerak Pemerintahan yang harus bergerak cepat, sehingga Kabupaten Tana Tidung menjadi Kabupaten terdepan dan terbaik di provinsi Kalimantan utara,”pungkasnya. (rko)