“Tentu yang kita minta agar benar-benar keseriusan pihak perusahaan dapat menjaga. Baik aspek kepentingan daerah melalui wilayah kerja di Kabupaten Bulungan. Termasuk komitmen perusahaan, terkait izin yang diberikan pemerintah daerah atas perusahaan itu sendiri. Agar hal itupun tidak berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melayangkan surat peringatan terhadap Direksi PT Tubindo. Surat peringatan dari Kementerian ESDM itu, atas tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan. Menindaklanjuti surat Nomor B-1042/MB.07/DBT/2021 tanggal 25 Maret 2021, perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan. Maka Kementerian ESDM sampaikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sampai saat ini belum menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tanggal pelaksanaan yang sudah ditetapkan. (an/red)

