Calon Pengawas TPS Harus Bersih dari Organisasi Afiliasi Parpol dan Terlarang

by Martinus Nampur

TANJUNG SELOR – Dalam menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan berintegritas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara memberikan atensi terkait perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kaltara Yakobus Malyantor Iskandar menegaskan pengawas TPS harus bersih atau tidak terafiliasi dari organisasi Partai Politik maupun terlarang.

“Hal penting yang mesti diperhatikan dalam hal perekrutan pengawas TPS, supaya betul-betul dilaksanakan verifikasi detail. Jangan sampai ada indikasi afiliasi dengan partai politik atau organisasi terlarang sejenisnya,” tegasnya, Jumat (25/8/2023).

Ia menekankan soal perekrutan pengawas TPS harus sesuai dengan instruksi pusat. Yaknj perekrutannya harus bersih dari afiliasi Parpol dan organisasi terlarang atau radikal.

Bawaslu Kaltara memandang penting, perlu adanya kesamaan orientasi dalam menjalankan tugas pengawasan demokrasi pada Pemilu 2024.

“Saya juga menekankan kepada teman-teman Panwascam, supaya bersih dari latar belakang apapun, dalam menjalankan tugas pengawasan,” tuturnya. (Nus/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.