Kalbar, MK – Jajaran Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, Jumat (3/6).
Tersangka berinisial Bs (37) warga Kabupaten Landak, Kalbar, diduga kuat melanggar Pasal 126 (e) & 128 (b) dan 129 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 263 KUHP.
Kapolsek Entikong, AKP Kartyana mengaku awalnya, seorang warga datang ke Polsek Entikong melaporkan kejanggalan cap paspor yang dititipkan kepada tersangka.
“Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. dari penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (7/6).
Kartyana menuturkan sebanyak 61 paspor yang ditemukan diantaranya 50 paspor dalam keadaan sampul terlepas sebagai kanibalan. Delapan paspor sudah dihapus stempel dan tiga paspor yang sudah dicap palsu dari pelapor saat memberikan keterangan.
“Selain itu kita amankan satu boks kotak plastik warna kuning berisi alat-alat yang diduga dipergunakan untuk memalsukan paspor, dan satu buah cap paspor palsu keluar malaysia,” jelasnya.
Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. Tersangka diketahui telah memalsukan paspor lebih dari tiga tahun, dan bekerja sendirian.
“Tersangka menghapus cap masuk Malaysia dengan campuran cairan pembersih lantai dan cairan pemutih pakaian sehingga bersih kembali, lalu menggunakan stempel cap keluar Malaysia palsu, dan mengkanibal dan merubah no seri paspor,” tutur Kartyana. (Lyn/MK*1)