SEPASANG suami istri hanya pasrah saat petugas kepolisian dari Reskoba Polresta Samarinda menggiring mereka menuju ruangan pemeriksaan di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Senin (21/03).
Adriyansyah dan Damayanti terpaksa diamankan polisi lantaran terbukti menyimpan barang haram jenis sabu-sabu di rumahnya, Jalan Gerilya Kecamatan Samarinda Utara.
Kepada petugas Damayanti mengaku nekat menjalankan bisnis haram Narkoba karena terlilit utang dari koperasi. Perempuan yang sehari-harinya berjualan telur mengaku membayar utang kepada koperasi sebesar Rp200.000 setiap harinya. “Saya baru-baru aja menjalankan bisnis haram ini, saya lakukan ini akibat terlilit utang,” ujar Damayanti di ruangan penyidik Reskoba Polresta Samarinda.
Selain membayar utang, Damayanti juga mengaku harus membiayai kehidupan sepuluh orang anaknya. Kondisi itu semenjak suaminya menganggur, kehidupan keluarganya menurun drastis, ia pun mencari jalan singkat mendapatkan uang tambahan.
“Saya mempunyai 10 orang anak, yang dibawa suami 3 orang dan anak saya sendiri 7 orang. Setiap hari saya menjual telur, tapi itu tidak cukup untuk makanan sehari-hari,” bebernya.
Sementara itu, Kompol Belny Warlansyah, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Syhrial Harahap mengungkapkan penangkapan suami istri tersebut dilakukan berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba yang meresahkan warga sekitar. “Kami mengamankan sepasang suami istri yang saat itu tengah menimbang sabu-sabu di dalam rumahnya,” aku Ipda Syhrial Harahap.
Akibat perbuatannya kini sepasang suami istri tersebut harus mendekam di tahanan Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut. (Gladis/MK*1)
Download aplikasi Android Metro Kaltara di playstore: KLIK DISINI