KAPAL PEMBAWA GULA ILEGAL DIAMANKAN DIT POLAIRUD POLDA KALTARA

by Metro Kaltara

TARAKAN, MK – Dit Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara), Kembali berhasil mengamankan penyelundupan Gula asal malaysia seberat 43,2 Ton di area Nunukan perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia pada hari Rabu (5/9/2018).

 Menurut Dir Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka melalui Kasi Tindak Subdit Gakkum AKP Bahtiar Tamrin menjelaskan, terungkapnya kapal  penyeludup gula ilegal yang di nahkodai MU (43) warga asal Nunukan ini,  bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, lantaran maraknya peredaran gula Malaysia di Kabupaten Nunukan.

“Informasi tersebut langsung kita respon dengan melakukan patroli di perairan Nunukan, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga,” jelasnya.

lanjut Bahtiar, petugas Dit Polairud Polda Kaltara mendapatkan satu unit kapal dengan muatan penuh, yakni KM Azhar II tengah berlayar, tanpa pikir panjang petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadapa KM Azhar II guna dilakukan pemeriksaan barang muatan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut mengangkut gula asal Malaysia sebanyak 3.600 pak dengan berat 43.200 kg atau memcapai 43,2 ton,” bebernya.

Selain itu, ternyata kapal KM Azhar II yang membawa serta dua Anak Buah Kapal (ABK) juga memuat barang-barang lainnya seperti Oli merk Yamaluble 200 kotak, dua unit mesin merk Yamaha 15 HP, berbagai macam makanan ringan dan makanan ayam untuk yang dibawa langsung dari Tawau.

“Sebenarnya KM Azhar II memiliki dokumennya lengkap, hanya saja pada saat kami meminta dokumen memuat gula ini, ternyata para ABK tidak dapat menunjukkannya kepada kita, sehingga kita langsung melakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.

Karena tidak dapat menunjukan dokumen resmi, Bahtiar mengungkapkan, selanjutnya KM Azhar II yang dinahkodai MU dan dua ABK-nya beserta sejumlah barang bukti (BB) selanjutnya di adhock menuju pangkalan Dit Polairud Polda Kaltara Juwata, Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kasus tersebut diketahui dijerat dengan pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UURI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan atau pasal 142 jo pasal 91 ayat ( 1) UURI no 8 tahun 2012 tentang Pangan, jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” tutupnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.