Diduga Tukar Sabu, Oknum Pejabat Polres Bulungan Ditetapkan Tersangka

by Muhammad Aras

Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando

TANJUNG SELOR, MK – Kasus tertukarnya barang bukti sabu sebanyak 500 gram hasil penangkapan Ditrenaskorba Polda Kaltara akhirnya terungkap. Adalah Aiptu AS yang merupakan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Bulungan diduga sebagai pelakunya.

Kepada Metro Kaltara, Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Kabid Humas AKBP Berliando menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditkrimum Polda Kaltara, diketahui bahwa AS diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan melakukan penggelapan atau menjual barang bukti narkotika.

“Ditkrimum pada saat ini sedang menangani proses penyelidikan terhadap Aiptu AS, pejabat di Polres Bulungan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan melakukan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara menukar atau menjual,” ujarnya, Rabu (12/6).

Selain penggelapan narkoba, Kata Berliando, AS juga terlibat kepemilikan senjata api ilegal pasca personel Ditkrimum melakukan penggeledahan di kediamannya sehingga  dalam kasus ini AS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk kasus penggelapan narkotika masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan, Kamis (13/6/2019) besok.

“Untuk kasus pemilikan senjata ilegal itu statusnya sudah ditetapkan tersangka karena melalui proses gelar perkara, dalam gelar perkara itu lah si tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka jadi sudah layak sidik untuk Aiptu AS. Untuk masalah penggelapan barang bukti narkoba besok akan dilakukan gelar perkara karena dia kan mengelak jadi kita harus pastikan di gelar perkara besok. Namun AS saat ini sudah ditahan,” kata pria berpangkat dua melati ini.

“Untuk itu yang bersangkutan disangka pasal 374 KUHP dan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan utnuk senjata api ilegal dijerat pasal 1 UU Darurat tahun 1951,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus tertukarnya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram bermula saat Ditresnarkoba Polda Kaltara menitipkan barang bukti sabu di Polres Bulungan. Namun ketika barang bukti telah selesai penyidikan dan akan dimusnahkan, Senin (25/2/2019) lalu ternyata berbeda dari barang bukti yang diserahkan penyidik.

“Direktorat Narkoba kan belum mempunyai tahanan barang bukti sehinga dititipkan di Polres Bulungan. Diketahuinya  ketika akan dilakukan pemusnahan barang bukti ternyata berbeda yang diserahkan oleh penyidik. Sehingga muncul permasalahan, yang kemudian kasusnya ditangani Ditkrimum, ternyata terungkaplah tersangkanya adalah AS,” tutupnya. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.