Deddy Y.H. Sitorus, Anggota DPR RI Dapil Kaltara
TANJUNG SELOR, MK — Adanya dugaan pelanggaran di PT Tubindo, yang bergerak di sektor pertambangan, mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus.
Menurut Deddy Sitorus—biasa disapa, DPRD Bulungan dan DPRD Kaltara harus turun ke lapangan atau memanggil. Sebagai bentuk melakukan pengawasan, untuk melihat progres dari perusahaan itu. Berdasarkan itu, bisa mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan tindak lanjut jika ditemukan fakta-fakta yang sesuai dengan permintaan Kementerian.
“Hal yang sama bisa dilakukan Pemkab dan Pemprov. Dengan melakukan monitoring dan pengawasan, lalu melaporkan kepada Kementerian ESDM dan atau Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Jika didapat fakta-fakta yang tidak sesuai harapan,” jelas Deddy Sitorus saat dikonfirmasi, Jumat (14/1).
Menurut Deddy Sitorus, penindakan itu kewenangan pusat. Tetapi legislatif dan eksekutif harus pro aktif memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka bekerja menurut regulasi yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melayangkan surat peringatan terhadap Direksi PT Tubindo.
Surat tersebut merupakan peringatan pertama atas tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan. Menindaklanjuti surat Nomor B-1042/MB.07/DBT/2021 tanggal 25 Maret 2021, perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan.
Maka Kementerian ESDM sampaikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sampai saat ini belum menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tanggal pelaksanaan yang sudah ditetapkan. (red/mrz)