TANJUNG SELOR, MK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Kayan Bumi Plantation dan warga SP 3 Wonomulyo terkait dugaan penyerobotan lahan konservasi milik perusahaan oleh masyarakat. Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Bulungan, Selasa (19/05/2026), dan berjalan dengan lancar.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Sunaryo, turut hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, menjelaskan bahwa RDP tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“RDP ini merupakan bentuk fasilitasi dari DPRD untuk membantu menyelesaikan persoalan antara perusahaan dan masyarakat agar dapat menemukan jalan keluar yang baik,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak perusahaan dapat memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak akibat persoalan tersebut.
“Kami berharap pihak perusahaan dan aparat desa dapat segera memberikan solusi sehingga tercapai titik temu yang baik dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PT Kayan Bumi Plantation, Andi Karlin, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelesaian di tingkat desa. Namun, menurutnya masih terdapat beberapa hal yang belum disepakati oleh masyarakat.
Andi menjelaskan lahan yang dipermasalahkan merupakan kawasan konservasi milik perusahaan yang berada di Sungai Laung. Lahan tersebut, kata dia, telah diverifikasi dan terdaftar di Desa Sajau serta Kecamatan Tanjung Palas Timur sejak tahun 2017.
“Pada tahun 2022, saudara Ilyas diduga mulai menguasai lahan konservasi milik perusahaan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyebut pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut sebelum meninggalkan area.
“Kami sudah mengingatkan agar setelah selesai mengolah kayu, lokasi tersebut dikosongkan. Namun saat dilakukan pengecekan, saudara Ilyas masih menetap di lokasi dan melanjutkan aktivitas penanaman sawit serta padi,” ujarnya.
Sementara itu, warga SP 3 Wonomulyo, Ilyas, berharap pihak perusahaan dapat memberikan bantuan atau ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.
“Saya berharap perusahaan dapat memberikan ganti rugi atas kerugian yang saya alami akibat penggusuran lahan ini,” pungkasnya. (Fy/red)

