TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (8/6/26).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA, yang secara resmi menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan LHP BPK RI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Proses tersebut bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mencatatkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak Provinsi Kalimantan Utara berdiri.
Predikat WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, tertib administrasi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyambut positif capaian tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh perangkat daerah terkait guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tata kelola keuangan di Provinsi Kalimantan Utara dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

