TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melalui Komisi I mendorong pengelola Bandar Udara (Bandara) Internasional Juwata Tarakan segera memproses sertifikasi lahan seluas 69,7 hektare yang hingga kini masih berkaitan dengan persoalan hak atas tanah masyarakat di sekitar kawasan bandara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/26).
RDP tersebut dihadiri Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pemerintah Kota Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, pengelola Bandara Juwata, serta perwakilan masyarakat dan Pengurus Paguyuban Masyarakat Pesisir.
Baharudin mengatakan, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan persoalan lahan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan status kawasan keselamatan penerbangan yang selama ini turut menjadi dasar dalam pembahasan pemanfaatan lahan di sekitar bandara.
Menurutnya, Surat Keputusan Gubernur tahun 1974 yang mengatur radius tiga kilometer dari landasan pacu atau center line bandara berkaitan dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
“Aturan radius 3 kilometer tersebut sifatnya murni untuk keselamatan penerbangan, bukan sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah bagi pihak tertentu,” ujar Baharudin.
Selain persoalan KKOP, DPRD juga menyoroti status lahan seluas 69,7 hektare yang disebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) sejak 2019. Namun, menurut Baharudin, lahan tersebut hingga kini belum selesai dalam proses sertifikasi.
“Lahan ini sudah masuk BMN sejak 2019, namun belum diproses sertifikasinya oleh pihak bandara. Karena itu, kami mendorong pihak bandara untuk segera mengurus sertifikasi tersebut. Namun, syarat utamanya harus clear and clean, artinya seluruh hak-hak masyarakat yang ada di lokasi harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Baharudin menjelaskan, persoalan lahan tersebut berkaitan dengan proses pengembangan dan perluasan Bandara Juwata. Dalam proses sebelumnya, kata dia, terdapat rencana pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang mengklaim memiliki atau menguasai lahan di kawasan tersebut.
Ia menyebut pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap lahan masyarakat. Pada 2016, juga sempat terdapat usulan anggaran pembebasan lahan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat.
Namun, menurut Baharudin, pada 2019 lahan tersebut tercatat sebagai BMN. Kondisi tersebut kemudian turut memengaruhi proses penyelesaian hak masyarakat dan administrasi pertanahan.
“Warga tidak bisa mengurus sertifikat karena lahan sudah diblokir dan masuk BMN, sementara pihak bandara juga tidak bisa menerbitkan sertifikat karena status tanahnya belum clear dari hak warga. Ini persoalan lama yang harus segera dicari titik temunya,” katanya.
DPRD Kota Tarakan mendorong seluruh pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan penyelesaian administrasi secara bersama-sama, termasuk memastikan data penguasaan dan hak atas tanah masyarakat serta status aset negara.
Baharudin berharap proses sertifikasi dapat berjalan setelah persoalan hak masyarakat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status lahan dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat maupun pengelola Bandara Juwata.
“Harapan kami, persoalan ini bisa segera diselesaikan sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak bandara,” pungkasnya.

