Kaltara akan Susun HSGBN

by Muhammad Aras

WORKSHOP : Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna saat membuka Workshop HSGBN Provinsi Kaltara di Ruang Pertemuan Lantai 1 Hotel Monaco, kemarin (21/3).

TARAKAN, MK – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya mendorong kabupaten dan kota di Indonesia untuk menyusun dan memiliki peraturan kepala daerah terkait Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suheriyatna saat membuka Workshop HSBGN Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Pertemuan Lantai 1 Hotel Monaco, Tarakan, kemarin (21/3).

Dijelaskan Suheriyatna, pada 2016 ada 170 dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang memiliki peraturan kepala daerah tentang HSBGN. Tahun ini, Kemenpupera menargetkan, Provinsi Kaltara dengan 4 kabupaten dan 1 kota didalamnya dapat menyusun peraturan terkait. “Lewat workshop ini, Kemenpupera mengharapkan adanya feedback terkait kondisi geografis Kaltara sebagai formula untuk menetapkan keputusan menteri atau surat edaran terkait HSBGN yang ditarget diterbitkan tahun ini,” jelas Suheriyatna.

Kaltara sendiri, sudah menyusun grand design pembangunan untuk 20 tahun kedepan. Ini diperlukan untuk mengejar peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, pengembangan ilmu pengetahuan juga peningkatan daya saing. “Karya ini sudah berada di tangan Presiden, dan masuk skala prioritas untuk direalisasikan. Lalu, kenapa harus dikemas dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional)? Kalau tak begini, Kaltara takkan bisa seperti ini,” ungkap Suheriyatna. Poin utama, adalah pembangunan bendungan untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Pada acara ini, dipaparkan soal HSBGN serta cara pengisian aplikasinya. “HSGBN penting dalam perkembangan pembangunan, baik dari tahap pembangunan gedung baru maupun renovasinya. Ini dilakukan agar penyelenggaraan bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, pembangunan hingga pemanfaatan dapat tertib dan sesuai dengan Peraturan Menteri PU-Pera Nomor 45/PRT/M/2017,” timpal Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bangunan Gedung Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kemenpupera Jonny Zainuri Echsan.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.