TARAKAN — DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (15/8/26).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus didampingi Wakil Ketua DPRD Herman Hamid tersebut mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud mengatakan, penataan dan penyesuaian susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan bagian dari upaya Pemkot Tarakan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan efisien.
Menurutnya, penataan kelembagaan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan arah kebijakan dalam RPJMD Kota Tarakan 2025–2029.
“Pemerintah yang adaptif tergambar di mana pemerintah harus mampu menyesuaikan situasi, kondisi, kebijakan, program, dan sistem kerja dengan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang berkembang, mendorong transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi layanan,” kata Ibnu Saud.
Ia menjelaskan, penyesuaian kelembagaan juga dilakukan untuk merespons tuntutan regulasi nasional serta memperkuat pelaksanaan sejumlah urusan pemerintahan.
Di antaranya urusan kebencanaan, riset dan inovasi daerah, perlindungan perempuan dan anak, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menyatakan mendukung pengajuan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut.
Menurut Yunus, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah perampingan maupun penggabungan OPD apabila kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mempercepat kinerja pemerintahan.
Namun, ia menekankan agar restrukturisasi organisasi tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mendukung karena ada efisiensi dan diperlukan kinerja yang cepat. Namun, penggabungan ini jangan sampai membuat pelayanan publik malah makin tidak efisien. Pelayanan harus tetap maksimal,” tegas Yunus.
Politisi Gerindra itu menilai Raperda tersebut penting sebagai landasan hukum dalam penempatan dan penataan struktur OPD setelah restrukturisasi dilakukan.
Selain berpotensi meningkatkan efektivitas birokrasi, penggabungan sejumlah OPD juga dinilai berpotensi memberikan efisiensi terhadap anggaran daerah, terutama pada belanja operasional dan tunjangan jabatan.
Meski demikian, DPRD mengingatkan agar efisiensi struktur organisasi tidak hanya berorientasi pada pengurangan anggaran, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan publik.
Yunus menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada 2026. Dengan demikian, penyesuaian terhadap struktur organisasi dan nomenklatur baru dapat segera diakomodasi dalam anggaran perubahan.
Terkait teknis pengisian jabatan pimpinan OPD baru maupun proses seleksi birokrasi setelah restrukturisasi, Yunus menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Tarakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

