TARAKAN — Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melakukan penggabungan atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dukungan tersebut disampaikan Yunus usai memimpin Rapat Paripurna II DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (15/8/26).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud.
Yunus mengatakan, DPRD menyambut positif pengajuan Raperda tersebut karena menjadi landasan hukum dalam penataan kelembagaan dan struktur organisasi di lingkungan Pemkot Tarakan.
“Pertama, kita berterima kasih kepada pemerintah karena telah memasukkan Raperda organisasi ini. Ini sangat penting untuk regulasi dan penempatan di OPD-OPD,” ujar Yunus.
Menurutnya, perampingan melalui penggabungan sejumlah dinas atau instansi relevan dengan upaya meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mempercepat kinerja birokrasi.
“Kalau kami di DPRD, tentu mendukung karena ada efisiensi dan diperlukan kinerja yang cepat. Memang restrukturisasi ini perlu dilakukan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Meski mendukung rencana perampingan birokrasi, Yunus memberikan catatan agar restrukturisasi OPD tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan efisiensi organisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan kepada publik harus tetap berjalan maksimal dan semakin bagus. Jangan sampai efisiensi organisasi justru memicu pelambatan layanan,” tegasnya.
Yunus juga menilai perampingan struktur OPD berpotensi mengurangi beban belanja operasional serta tunjangan jabatan. Namun, menurutnya, manfaat efisiensi tersebut harus tetap diimbangi dengan peningkatan efektivitas kerja pemerintahan.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat dituntaskan pada 2026 sehingga susunan OPD baru dapat segera disesuaikan dalam perencanaan anggaran perubahan maupun anggaran tahun berikutnya.
Terkait pengisian jabatan pimpinan atau kepala OPD setelah restrukturisasi, Yunus menyerahkan proses tersebut kepada Pemkot Tarakan melalui mekanisme seleksi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, DPRD Kota Tarakan akan mendengarkan pandangan umum masing-masing fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan teknis bersama tim penyusun Raperda dari Pemkot Tarakan.

