DPRD Tarakan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Sejumlah Catatan

by Suiman Namrullah

TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/26).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Herman Hamid, didampingi Wakil Ketua Edi Patanan, serta dihadiri anggota DPRD Kota Tarakan. Hadir pula Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta camat dan lurah se-Kota Tarakan.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kota Tarakan, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PKB, dan Fraksi Harapan, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Meski menyetujui pengesahan, DPRD menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tarakan untuk ditindaklanjuti dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan program pembangunan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, mengatakan persetujuan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sekaligus menjadi bahan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Persetujuan Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akuntabilitas anggaran. Namun, catatan, saran, dan rekomendasi dari seluruh fraksi yang telah disampaikan harus menjadi perhatian serius Pemkot Tarakan untuk ditindaklanjuti secara nyata, baik pada penyusunan APBD Perubahan 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Herman.

Salah satu perhatian DPRD adalah realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tercatat sebesar Rp78,03 miliar dari total realisasi belanja daerah sekitar Rp1,09 triliun.

DPRD meminta Pemkot Tarakan melakukan evaluasi terhadap penyebab SiLPA tersebut, termasuk membedakan antara sisa anggaran yang berasal dari efisiensi dengan yang disebabkan oleh keterlambatan pengadaan barang dan jasa maupun perencanaan program yang belum optimal.

Selain itu, DPRD mendorong agar belanja daerah ke depan lebih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan air bersih, sanitasi, infrastruktur jalan, serta pengendalian banjir.

Dari sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai Rp1,13 triliun atau 95,71 persen dari target.

DPRD mendorong Pemkot Tarakan untuk terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui perluasan digitalisasi layanan pajak dan retribusi serta pemutakhiran data potensi pendapatan daerah.

“Pemkot diminta memperluas digitalisasi layanan pajak dan retribusi serta memperbarui data potensi daerah guna menutup celah kebocoran anggaran,” kata Herman.

Perhatian DPRD juga diarahkan pada sektor perikanan dan kelautan, khususnya pengembangan usaha tambak di Kota Tarakan. Pemerintah daerah didorong memberikan pendampingan secara berkelanjutan, mulai dari perbaikan saluran tambak, penyediaan benih, hingga perluasan akses pasar.

Di sisi lain, DPRD meminta percepatan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

DPRD mengapresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai perlu diikuti dengan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan tindak lanjut atas setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.

Herman berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan terus diperkuat dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan program pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus terjalin erat demi mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, berkeadilan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kota Tarakan,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses