Kalbar, MK – Ria Safitri (33) seorang ibu rumah tangga terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran dirinya ditangkap unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Gang Suka Mulya, Jl Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak, Kalbar, Kamis (25/8/2016) sekitar pukul 18.15 WIB. Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Ria, berawal dari adanya informasi yang disampaikan warga bahwa ada seorang perempuan yang dicurigai menjual sabu-sabu.
“Dari informasi tersebut unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dan ternyata benar, memang ada seorang perempuan yang menjual narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya pada Jumat (26/8/2016) siang.
Tak hanya menjual sabu-sabu, Ria ternyata juga menyediakan tempat untuk para pecandu narkoba mengkonsumsi narkoba di kediamannya tersebut. “Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan penangkapan di rumah tersebut saat diketahui tersangka berada di rumah,” jelasnya.
Mengetahui kedatangan petugas, tersangka Ria sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyimpan sabu-sabu yang dijualnya di dalam kaleng kecil dan dimasukkan ke dalam baju anak yang digendongnya.
“Tersangka tertangkap tangan, saat tengah menggendong anaknya. Dia menyelipkan satu kaleng kecil ke baju anaknya. Nah, di kaleng kecil tersebut ternyata berisi sabu-sabu,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, tersangka Ria selanjutnya langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pontianak Kota, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti di antaranya, satu gram serbuk kristal putih yang dikemas di dalam kantong plastik klip transparan, yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“satu buah bong dan satu buah korek api. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah mengedarkan sabu-sabu sejak lima bulan yang lalu. Dia menjual kepada orang-orang terdekat yang dikenalnya,” pungkasnya. (Lyn/Rz)