Kepada polisi, pelaku hanya bertugas sebagai pengantas para calon TKI ilegal ini sampai ke wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.
“Pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar saja. Nanti setibanya di wilayah perbatasan (Indonesia-Malaysia) nanti ada (warga Malaysia) yang menjemput lagi,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para calon TKI ilegal tersebut, mereka baru saja tiba di Kabupaten Nunukan dengan menggunakan Kapal KM Bukit Siguntang. Setibanya di Nunukan mereka langsung menyebrang ke Sei Menggaris dan dijemput oleh pelaku.
“Kalau pengakuan pelaku, mereka (calon TKI ilegal) akan dibawa ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan sawit,” katanya.
Sony menerangkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa mereka ke Malaysia dengan biaya ongkos Rm500 hingga Rm700 (setara Rp1,7 juta hingga Rp2,6 juta) masing-masing calon TKI. Akan tetapi, ongkos tersebut baru bisa dibayarkan apabila para calon TKI ilegal ini sudah bekerja di Malaysia.
“Jadi yang di bayarkan awal itu, hanya ongkos mobil saja sebesar Rp500 ribu. Kalau ongkos yang lainnya, nanti dibayarkan kalua mereka (para TKI) sudah bekerja disana,” ucap dia.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan terancam pasal 120 ayat (2) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kalau para TKI ini, kita serahkan ke pihak BP3MI Kaltara. Apakah nanti dipulangkan ke kampung halamannya atau di tempatkan ke perusahaan di Nunukan, itu tergantung mereka nanti,” tutupnya. (rm)

