Tarakan, MK – Untuk menciptakan lingkungan yang bebas polusi, khususnya lingkungan sekolah dan pelayanan kesehatan. Kementrian Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tarakan melakukan inspeksi mendadak pagi tadi dibeberapa sekolah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dari pantauan Metro Kaltara, ada beberapa sekolah yang dilakukan inspeksi mendadak oleh Kementrian Kesehatan bersama Dinas Kesehata Kota Tarakan diantaranya Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Tarakan dan Sekolah Dasar (SD) Utama 1, di Kelurahan Kampung Bugis.
Hasilnya, salah seorang guru ditemukan merokok dibelakang kelas. Tak pelak rombongan petugas kesehatan langsung menegur dan memberikan pemahaman terhadap guru tersebut. tak hanya itu, guru itu kemudian diberi stiker bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk ditempel di pintu masuk ruang guru.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan Ir. Subono M.T mengatakan inpeksi tersebut dilakukan setelah adanya Peraturan Walikota tentang Kawasan Tanpa RokoK (KTR) dilingkungan sekolah dan pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskemas.
“Dari sisi positif sudah ada niat baik dari sekolah yang ada di Kota Tarakan untuk menjadi kawasaan Tanpa Rokok secara mutlak. Walaupun memang didalam pelaksanaannya masih perlu ada kerjasama dari semua pihak supaya bisa diimplementasikan secara nyata” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (23/11)
Subono menambahkan untuk masalah sanksi, itu belum ada karena hanya berupa Perwali sehingga lebih kepada himbauan saja. Namun dia berharap agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok segera diterbitkan.
“Untuk sanksi tergantung dari sekolah, kalau misalnya mewajibkan ada kesepakatan denda itu terserah mereka tapi sifatnya kesepakatan di internal. Rencananya akan Kita ajukan supaya Perda KTR itu ada” harapnya (ars)