Tarakan, MK – Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu. Akhirnya Kantor Kesyabandaran Otoritas dan Pelabuhan (KSOP) Kota Tarakan menetapkan dua tersangkut atas kandasnya Kapal KM Lambelu di Perairan Tanjung Pasir, Tarakan pada 22 Okteber lalu.
Terkait hali itu, Komandan Patroli KSOP Tarakan sekaligus bertindak sebagai penyidik pemeriksaan Syahruddin membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapan saat ini telah ditetapkan dua orang tersangkut, namun kemungkina besar setelah pemeriksaan selesai jumlah tersangkut akan bertambah menjadi tiga orang.
“Yang pastinya kemarin kita sudah dapat dua tersangkut bukan tersangka ya, yaitu dari Awak Kapal. Kemungkinan diluar dari Kapal itu ada juga, bisa jadi tiga karena dianggap dia lalai melaksanakan tugasnya” kepada Metro Kaltara, Senin (07/11)
Ia menjelaskan apabila berkas pemeriksaan telah rampung maka akan dikirimkan ke Kementrian Perhunbungan dalam hal ini Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). Yang selanjutnya akan diserahkan ke Mahkamah Pelayaran untuk dilakukan pengkajian ulang.
“Setelah selesai pemeriksaan, di Persidangan nanti Mahkamah Pelayaran akan melakukan pemangilan kepada siapa-siapa yang diduga terlibat keras dalam insiden kecelakaan Kapal tersebut” jelasnya
Syahruddin menambahkan adapun sanksi yang akan diberikan oleh Mahkamah Pelayaran jika menjadi tersangka dan terbukti bersalah. Maka ancamannya tidak diperbolehkan melakukan pelayaran selama dua tahun.
“Sanksinya itu adalah minimal dua Tahun tidak dibolehkan melakukan Pelayaran oleh Mahkamah” tambahnya.(Ars)