SEBUAH kapal yang memuat sekitar 3000 ekor unggas dari Tawau Malaysia ditolak melakukan bongkar muat di Pelabuhan Feri, Juata Laut, oleh Balai Karantina Hewan dan Pertanian Kota Tarakan.
Penolakan bermula saat kapal dari Sungai Nyamuk sedang merapat ke pelabuhan. Kemudian petugas Kesyabandaran Pelabuhan Laut dan Pantai (KPLP) melaporkan ke Balai Karantina Hewan dan Pertanian, selanjutnya kapal tersebut diarahkan ke Pelabuhan Malundung.
“Jadi kapal itu tertangkap tangan, sudah mau merapat ke Pelabuhan Juata. Sudah mau menurunkan hewannya,” ujar Dokter Hewan Andi Azhar, Kepala Seksi Karantina Hewan dan Pertanian kepada Metro Kaltara, Kamis (08/09).
Ia menjelaskan penolakan dikarenakan unggas tersebut tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal. Kemudian pemeriksaan dilakukan di atas kapal, pemeriksan dokumen, keabsahan jumlah dan isi.
“Kalau pun dia bisa menunjukkan sertfikat karantina dari negasa asal tetap kami tahan sementara selama 3 hari. Tapi karena tidak ada jadi kami lakukan penolakan,” tegasnya.
Terkait kesehatan unggasnya, ia mengaku jelas ini tidak ada jaminannya karena tak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal. “Sebenarnya kami juga bisa ambil sampel kami periksa, misalkan dia positif flu burung atau penyakit yang ada pada unggas langsung dilakukan pemusnahan atau penolakan,” tuturnya.
“Jangan sampai unggas ini membawa penyakit, masuk ke Tarakan. Mestinya hewannya keluar, sertifikat karantinanya juga ada, kalau dia lupa itu tadi kami berikan kesempatan selama 3 hari untuk melengkapi. Kalau dia melakukan lagi perbuatannya, maka kapalnya kami tahan kemudian unggasnya dilakukan pemusnahan dan orangnya ditahan. Dengan ancaman 3 tahun penjara,” imbuhnya. (aras/MK*1)