Kegiatan Keagamaan Ditiadakan Selama Tanggap Darurat

by Redaksi Kaltara

TARAKAN, MK – Memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kota Tarakan, Walikota Tarakan memimpin langsung deklarasi kesepakatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Tarakan. Selasa (07/04/2020)

Deklarasi kesepakatan ini diikuti oleh Forkopimda Kota Tarakan, Tokoh Agama, dan Ormas Keagamaan.

Walikota Tarakan, Khairul mengatakan deklarasi dilakukan agar setiap tokoh lintas agama bersepakat dalam mencegah meluasnya wabah Covid-19 di Kota Tarakan.

“Pemerintah kota Tarakan bersama Tokoh Agama, beserta Forkopimda Kota Tarakan dan Ormas Keagamaan sepakat mentiadakan seluruh kegiatan keagamaan dalam mencegah meluasnya wabah Covid-19 di Kota Tarakan” Ujarnya

Deklarasi ini dilakukan sejak berlakunya masa tanggap darurat terhitung mulai 27 Maret sampai dengan 29 Mei 2020.

Ada empat kesepakatan yang di hasilkan dan di sepakati bersama dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Tarakan, diantaranya :

1. Bahwa kami bersepakat untuk tidak berkumpul di rumah ibadah dan melaksanakan peribadatan di rumah masing-masing.

2. Bahwa kami bersepakat untuk menunda atau meniadakan segala acara dan kegiatan keagamaan serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan orang banyak.

3. Bahwa kami bersepakat, segala bentuk ketidakpatuhan terhadap kesepakatan ini, menjadi tanggungjawab pelaku atau pihak yang melaksanakan, dan penindakannya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

4. Bahwa kami bersepakat dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan wabah corona dengan senantiasa mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (*SR25)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.