TANJUNG SELOR, MK – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara), utamanya para pencari kerja berijazah Diploma III (D-3) hingga Strata 2 (S-2). Menyusul, dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017 yang diperkuat dengan Pengumuman Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 810/727/2.1-BKD tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017.
Dengan kedua keputusan tersebut, maka secara resmi upaya penambahan aparatur pemerintah lewat proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum yang diperjuangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, berhasil dengan baik.
Terhadap informasi baik ini, Gubernur mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Kaltara, juga calon pelamar dari luar Kaltara untuk mengantisipasi segala hal yang berbau kecurangan. Seperti, tawaran atau pungutan apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2017, maupun orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. “Calon peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS tahun ini. Pemerintah pusat dan provinsi tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran tersebut. Sebab, untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS ini, peserta tidak dipungut biaya apapun,” kata Gubernur, Rabu (6/9).
Mengandalkan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), sedianya kelulusan peserta menjadi prestasi dari peserta itu sendiri. “Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Calon peserta, keluarga dan pihak lain, dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemprov Kaltara. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” urai Gubernur.
Gubernur menegaskan, apabila dalam tindakan kecurangan itu melibatkan oknum PNS dari lingkup Pemprov Kaltara, sanksi tegas akan dijatuhkan. “Kalau benar dan terbukti bahwa ada oknum PNS melakukan percaloan dalam penerimaan CPNS, sanksinya dipidanakan dan diberhentikan,” ucap Gubernur.
Selain bagi oknum pelaku percaloan, Gubernur juga menuturkan bahwa calon pelamar juga dapat dikenakan tindak pidana apabila memberikan keterangan palsu. “Apabila setiap pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, maka Pemprov Kaltara berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS atau PNS,” papar Gubernur. Pemprov juga berhak menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib.
FORMASI SMA/SMK TIDAK ADA
Sebagaimana diketahui, dari 500 alokasi formasi yang diberikan Kemenpan-RB pada penerimaan CPNS Pemprov Kaltara tahun ini, sebagian besar merupakan formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Sisanya, jenjang pendidikan Diploma III (D-III) dan Strata 2 (S-2). Sementara, pada Berita Acara Penyelesaian Persetujuan Prinsip Formasi CPNS Tahun 2014 Yang Ditunda Pelaksanaannnya untuk Pemprov Papua, Papua Barat dan Kaltara tertanggal 7 Juli 2017 Nomor 312/SM.01.00/2017, Pemprov Kaltara mengusulkan formasj jabatan Pengadministrasi Umum sebanyak 60 orang untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA).
Dijelaskan Gubernur, usulan formasi jabatan untuk jenjang pendidikan SMA dan sederajat sudah disampaikan kepada Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun, dalam perjalanannya, usulan tersebut harus digugurkan karena pihak Kemenpan-RB mengharuskan penerimaan CPNS tahun ini di seluruh kementerian atau lembaga, dan pemerintah provinsi hanya untuk kualifikasi pendidikan sarjana maupun diploma III dan IV. “Usulan tersebut tak bisa direalisasikan, karena Kemenpan-RB menginginkan penerimaan CPNS tahun ini serentak untuk sarjana atau diploma III dan IV,” kata Gubernur.
Tak terlepas dari itu, diungkapkan Gubernur, meski tahun ini jumlah aparatur negara di lingkup Pemprov Kaltara bertambah 500 orang, sedianya belum memenuhi kebutuhan optimal Sumber Daya Manusia (SDM) PNS di Kaltara.(humas)