TANJUNG SELOR, MK – Gubernur Kalimantan Utara, Drs. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara di Ruang Rapat Kantor Gubernur. Kamis (9/11).
Penandatanganan NPHD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi KaltaraTahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Kaltara.
“KPU Provinsi Kaltara menerima Rp. 128.092.355.800 dan Bawaslu Provinsi Kaltara menerima Rp. 23.723.122.000. Anggaran tersebut akan dicairkan secara bertahap,” ujar Gubernur.
Tahap pertama pencairan sebesar 40% atau Rp. 51.211.742.320 untuk KPU Kaltara dan Rp. 9.489.248.800 untuk Bawaslu Kaltara. Sedangkan yahap kedua akan dicairkan pada melalui APBD Tahun 2024 sebesar 60% atau 76.817.613.480 untuk KPU Kaltara dan 14.233.873.200 Untuk Bawaslu Kaltara.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaan demokrasi khususnya di Kaltara bisa berjalan dan berlangsung dengan baik dan lancar.
“Meskipun besaran hibah dana yang dianggarkan kali ini mengalami penyesuaian, kami berharap ini tidak akan mengurangi semangat kita untuk terus menyelenggarakan pilkada yang sehat dan bermartabat,” kata Gubernur.
“Semoga kolaborasi yang baik ini akan menghasilkan pilkada yang baik dan menghasilkan pemimpin hasil pemilu yang berintegritas,” tuntasnya.
Hadir langsung pada penandatanganan NPHD tersebut Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami, S.Hi., M.H dan Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Rustam Akif, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H.(dkisp)