TANJUNG SELOR, MK – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., menyambut dan membuka langsung kegiatan audiensi Program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dan sosialisasi program studi pada Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu (26/2).
Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Bappeda Litbang Kaltara Bertius S.Hut., Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan Mufied Azwar, S.Pt., Ketua Tim BUD IPB Ibnul Qayim, perwakilan OPD Kabupaten, Kota se-Kaltara, perwakilan Kepala Sekolah, guru pendamping beserta SMA,SMK,MA se-Kaltara.
Dalam sambutannya, Datu Iqro menyampaikan bahwa pendidikan adalah pilar utama pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
“Kaltara sebagai provinsi muda di bidang pendidikan dihadapkan berbagai tantangan. Mulai dari akses pendidikan yang terbatas, jumlah tenaga pendidik, hingga infrastruktur di wilayah perbatasan dan pedalaman,” kata Datu Iqro.
Pemerintah provinsi Kaltara melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak nasional.
Datu Iqro menegaskan, pemerintah berkomitmen dalam memperluas akses pendidikan, kualitas pengajaran, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik untuk menciptakan generasi yang unggul dan berdaya saing.
Selain itu, lanjutnya, tantangan di era globalisasi dan dunia internasional saat ini, setiap negara diharuskan dapat selalu meningkatkan kualitasnya mengikuti perkembangan zaman.
“Sekarang ini zaman globalisasi tidak bisa dipungkiri lagi, persaingan di tingkat SDM. Kita dan seluruh negara sekarang ini harus mampu menaikkan kualitas SDM. SDM itu adalah kunci kemajuan suatu bangsa, termasuk kita di daerah,” ujarnya.
Di kesempatan ini, bertempat di Ruang Serbaguna Gedung Gabungan Dinas Kaltara, Datu Iqro mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi untuk dapat terus bekerjasama dalam meningkatkan kualitas SDM.
“Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pendidikan telah diatur bahwasanya SD hingga SMP kewenangannya di kabupaten/kota, sementara SMA,MA, SMK dan SLB kewenangannya di provinsi,” jelasnya.
Belajar dari negara-negara maju, sekali lagi ia juga mengajak masyarakat untuk dapat membuka pandangannya tentang kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Semuanya itu butuh pengelolaan yang baik diiringi dengan pengembangan SDM yang serius. (dkisp)