TANA TIDUNG, MK – Lembaga Adat Dayak Bulusu di Kabupaten Tana Tidung ajukan laporan tindak pidana cyber ke Polres Tana Tidung, pada Jum’at (6/12) kemaren. Kedatangan lembaga adat tersebut terkait adanya unggahan dugaan provokatif yang beredar di media sosial.
Dalam unggahan di media sosial oleh salah satu pemilik akun Facebook menyebutkan suku Dayak Bulusu dan Dayak Tinggalan dengan bahasa yang dianggap dapat menyebabkan perpecahan antar dua sub suku Dayak di Kalimantan Utara (Kaltara) itu.
Hal tersebut dikatakan Syaipul Ketua Lembaga Adat Dayak Bulusu Kabupaten Tana Tidung bahwa laporan yang dilayangkan ke Polres Tana Tidung dilakukan dengan tujuan ajakan kerjasama untuk mengantisipasi perpecahan antar masyarakat karena adanya unggahan berbau SARA tersebut.
“Kami melaporkan kepada Kapolres Tana Tidung tentunya untuk mengajak kerjasama kepada pihak kepolisian agar permasalahan ini dapat terungkap dan terselesaikan dengan baik untuk terhindar dari adanya konflik di masyarakat kita,” kata Syaipul.
Selain itu, sebagai tokoh adat, tentunya ia berharap masyarakat antar suku khususnya yang ada di Kabupaten Tana Tidung dapat hidup rukun tanpa adanya konflik.
“Kita sangat berharap keadaan kita antar suku tetap aman, tertib dan kondusif supaya tidak ada pergesekan antar etnis itu yang kita antisipasi maka kita laporkan ke pihak kepolisian,” harapnya.
Mengingat sensitifnya pembahasan terkait SARA, ia khawatir akan memancing emosi dari masyarakat kedua sub suku Dayak tersebut jika unggahan provokatif yang ada tidak segera ditangani.
“Terkait isu SARA ini kan cukup sensitif jadi itu yang kita laporkan supaya tidak melebar luas dan memancing keadaan emosi masyarakat jadi kalau misal masyarakat mempertanyakan itu bisa kita jelaskan bahwa permasalahan ini sudah kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Hal ini tentu juga bagian dari upaya untuk menjaga hubungan baik antara suku Dayak Bulusu dan suku Dayak Tinggalan yang sudah terjalin lama.
“Karena di realita kehidupan kita kedua suku ini sangat baik-baik saja kondisinya makanya ini yang kita mau jaga jangan sampai nanti justru terpecah belah karena adanya postingan itu,” ucapnya.
Ia juga tidak dapat memastikan domisili pemilik akun yang mengunggah isu SARA tersebut karena meskipun suku Dayak Bulusu banyak bermukim di Kabupaten Tana Tidung namun untuk suku Dayak Tinggalan banyak menghuni Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.
“Kita juga tidak tahu yang memposting itu domisilinya di mana karena memang masyarakat Dayak Bulusu itu kan banyaknya di KTT sedangkan yang Dayak Tinggalan berdasarkan data yang kami tahu itu banyaknya di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan,” katanya.
Sebagai bentuk kebersamaan, turut hadir pula Lembaga Adat Dayak Bulusu Kabupaten Bulungan sebagai perwakilan Lembaga Adat Besar Dayak Bulusu Kalimantan Utara serta dari Kabupaten Malinau untuk melaporkan tindak pidana cyber ini ke Polres Tana Tidung.
Ditempat yang sama Lembaga Adat Dayak Bulusu Kabupaten Bulungan dan Malinau melalui Wakil Ketua Adat Dayak Malinau Herman mengatakan keterlibatannya sebagai bentuk keterikatan emosional karena adanya ujaran SARA yang mengatas namakan masyarakat Dayak Bulusu dan Dayak Tinggalan.
“Secara keseluruhan memang tidak berpengaruh apa-apa terhadap kami tapi secara emosional tentu kami harus mendukung yang dilakukan rekan-rekan lembaga adat di Kabupaten Tana Tidung karena itu sudah melibatkan nama suku atau etnis itu,”
Hal ini juga sebagai bentuk dukungan moril bagi Lembaga Adat Dayak Bulusu Kabupaten Tana Tidung dalam menjaga nama baik masyarakat suku Dayak Bulusu di Kalimantan Utara.
“Jadi kami mendukung secara moril teman-teman Lembaga Adat Dayak Bulusu di Kabupaten Tana Tidung untuk menjaga nama baik suku kami sehingga kita dari Bulungan dan Malinau hadir juga hari ini,”pungkasnya. (rko)