Tarakan, MK – Sebanyak 1,5 ton beras asal Tawau (Malaysia) dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan pada Rabu (10/05) siang tadi. Barang tersebut dimusnahkan lantaran tidak memenuhi persyaratan Karantina yakni tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari Negara Asal.
Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Mahmud Mustamin menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Petugas Balai Karantina Pertanian, Lantamal XIII Tarakan, Polres Tarakan, dan Satpol Air Polda Kaltim.
“Kenapa dimusnhakan? Karena tidak memenuhi persyaratan kaarantina dalam hal ini tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari negara asal. Kemudian tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (10/05)
Ia membeberkan selain beras, bebrerapa produk makanan yang ikut dimusnahkan antara lain daging Alana sebanyak 425 kg, sosis 1681 bungkus, burger bungkus, nughet 25 bungkus, bakso 80 kg, bawang merah 66 kg, daging ayam 39 kg dan telur 275 piring.
“kemudian media pembawa organisme pengangkut rumah karantina, yang dimusnahkan bawang merah, bawang putih, benih kedelai dan lain-lain. Untuk pemilik barang, itu dilakukan pembinaan dan sebagian dilakukan proses penyedikan,” bebernya
Pemusnahan ribuan kilogram asal Malaysia tersebut untuk dilakukan dengan cara dibakar dan sisanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Jalan Akik Balak, Kelurahan Karang Harapan. (ars)