Tarakan, MK – Pelabuhan Tengkayu II yang harusnya menjadi tempat dermaga penyeberangan ke sejumlah wilayah Kaltara, kini malah dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan transaksi jual-beli sabu-sabu.
Terbukti Ditpolair Polda Kaltim berhasil mengamankan warga RT 14, Kelurahan Karang Rejo bernama Syamsudin (35) ingin menjual barang haram tersebut, Rabu (20/01) sekitar pukul 02.30 Wita di Pelabuhan Tengkayu II.
Penangkapan Syamsudin berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mengetahui bila Pelabuhan Tengkayu II sering dijadikan ajang transaksi narkoba.
“Saat dilakukan pengintaian oleh enam personil kami mendapati salah seseorang dengan gelagat mencurigakan, yang tidak lain adalah Syamsudin,” ujar Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Kaltim AKBP Erlan Munaji kepada Metro Kaltara, belum lama ini.
Dari tangan Syamsudin ditemukan sabu-sabu dengan berat 39 gram yang disembunyikannya di dalam celana dalam. Menurut keterangan tersangka, sabu diperolehnya dari seseorang yang diambilnya dari samping Lapas Kelas II A Kota Tarakan.
Syamsudin mengakui rencananya sabu-sabu itu akan dijual kembali kepada orang lain. “Sebelumnya Syamsudin dengan salah seorang pembeli sudah berjanji untuk bertemu di pelabuhan. Tetapi, saat itu, takut Syamsudin kabur maka personil kami langsung mengamankannya,” tegasnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 39 gram, Personil Ditpolair juga berhasil menemukan uang tunai Rp 477.000 dan satu unit handphone.
“Untuk saat ini, kasus peredaran sabu tersebut masih akan dikembangkan. Selain itu kami juga masih mencari tahu sejauh mana keterlibatan Syamsudin. Apakah hanya sebagai kurir atau memang sebagai bandar,” tegasnya. (id/sti)