Tarakan, MK – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat menjadi tim sukses pasangan calon (paslon) kepala daerah bisa diberikan sanksi tegas pemecatan. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara Siti Hariyati kepada Metro Kaltara, Kamis (03/09).
“Tidak boleh PNS mengikuti kampanye apalagi terlibat menjadi tim sukses paslon. Sanksinya itu diarahkan dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.
Jika ada PNS yang kedapatan sebagai timses dan terlibat dalam kampanye maka Bawaslu Kaltara akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar mendapatkan sanksi. Tentunya diiringi dengan bukti-bukti kuat bisa berupa foto, video dan lainnya.
Apalagi Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Crisnandi sudah mengeluarkan edaran terbaru. “Tahapan bermacam-macam dan ranahnya nanti ke komisi yang mengenai keterlibatan PNS. Kita hanya merekomendasikan hasil dari pengawasan bila ada PNS yang terlibat sebagai tim sukses,” paparnya.
Ia melanjutkan sanksi yang dapat diberikan yang paling ringan adalah Surat Peringatan (SP) dan sansi berat yaitu pemecatan.
“Yang jelas kita mengimbau bagaimanapun peraturan tentang netralitas PNS, TNI dan Polri sudah jelas dan sanksi-sanksi juga sudah ada,” tuturnya. (him/sti)
.