Tarakan, MK – Meski sering ditangkap dan diberikan hukuman, para nelayan Filipina masih saja melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. TNI AL kembali mengamankan satu unit kapal nelayan Filipina berserta satu ABK dan juragan.
Asop Danlantamal XIII Tarakan Letkol laut (P) Djamaluddin Malik mengaku kapal dengan nama Robert John Fishieng GT 15 Karan ditangkap (15/05) lalu. Saat itu KRI Badau tengah melakukan patroli rutin di wilayah perbatasan, dari kejahuan terihat dua kapal asing tengah melakukan aktifitas di perairan Indonesia.
“Ada dua kapal namun ketika dilakukan pengejaran yang berhasil ditangkap hanya satu. Sedangkan satunya lagi kabur dan masuk ke perairan Filipina. Ketika berhasil ditangkap dan diperiksa, ternyata kapal tidak dilengkapi dokumen sehingga KRI Badau langsung menggiringnya ke Tarakan,” tegasnya kepada Metro Kaltara, Kamis (19/5).
Ia menjelaskan, kapal nelayan berbendera Filipina ini merupakan jenis kapal lampu yang bertugas untuk memasang lampu pada rumpon. Setelah lampu terpasang maka ikan akan naik kepermukaan laut setelah itu langsung dijaring oleh kapal satunya lagi.
“Jadi kapal ini belum bisa dikatakan kapal penangkapan ikan, karena waktu itu mereka belum sempat menjaring ikan di Indonesia,” beber Djamaluddin.
Tambahnya, selain mengamankan satu unit kapal, Danlantamal juga menetapkan juragan kapal yakni Norbento Delean sebagai tersangka dan ABK sebagai saksi. “Dari pengakuannya baru pertama kali melakukan aktifitas di perairan Indonesia, apapun yang dikatakannya kami tetap melakukan proses lebih lanjut. Sementara untuk kapal yang mereka gunakan nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jika sudah ada keputusan untuk diledakan maka akan diledakan seperti sebelumnya agar memberikan efek jera,” tuturnya. (id/MK*1)