
Empat pemuda Kota Tarakan yang diciduk Polres Tarakan saat sedang melakukan pesta narkoba.
EMPAT remaja berumur belasan tahun yang asyik pesta sabu di Jl Gajah Mada, RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai, berhasil diciduk Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan, Jumat (20/05), sekitar pukul 21:30 Wita.
Ke empat remaja ini adalah TP (19), WH (19), RZ (18) dan ZU (17). Tertangkapnya empat remaja ini merupakan dari laporan masyarakat. “Saat digrebek, ke empat remaja berada di dalam kamar, TP baru saja selesai membungkus sabu-sabu. Sementara ketiga rekannya asik pesta sabu-sabu,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kapolsek KSKP AKP Ridwan Iskandar, Sabtu (21/05).
Ia menjelaskan ketika digrebek dan melihat kedatangan petugas TP sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus kecil ke bawah kolong rumahnya. Hanya saja aksi tersebut sempat diketahui oleh petugas Satreskrim KSKP dan langsung membawa TP mengambil barang haram itu.
“Setelah berhasil ditemukan sabu-sabu yang dibuang, petugas kami kembali melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 18 bungkus kecil sabu-sabu siap edar sehingga totalnya menjadi 19 bungkus dengan berat 4,48 gram,” bebernya.
Dari pengakuan TP lanjut Ridwan, kalau sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Tarakan dengan cara diutang dan akan dibayar setelah semua laku terjual.
“TP mengakui kalau semua sabu-sabu adalah miliknya, ketiga temannya hanya datang untuk berpesta sabu-sabu. Selain itu dari pengakuannnya kalau dirinya baru semimggu mencoba-coba jadi bandar,” tegasnya.
TP akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1, sedangkan ketiga rekannya yakni RZ, WH dan ZU dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1. Kusus untuk ZU hukumannya disesuaikan mengingat masih di bawah umur. (id/MK*1)