MK, Tarakan – Kasus laporan dugaan black campaign atau kampanye hitam yang terjadi melalui media sosial WhatsApp Gruop. Bawaslu Kota Tarakan akhirnya melanjutkan laporan itu ke Polres Tarakan, pada Senin (14/10/2024).
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengatakan berdasarkan hasil pembahasan bersama Gakkumdu Tarakan ditemukan ada unsur pelanggaran oleh dua orang terlapor inisial JL dan HD, terkait penyebaran video yang diduga mengandung hasutan dan fitnah sehingga dinaikkan ke proses penyidikan.
“Sesuai aturan penanganan pelanggaran bahwa kami maksimal 3 plus 2 hari, itu sudah harus ada keputusan apakah laporan tersebut dilanjutkan atau dinaikkan ataupun dihentikan,” kata Riswanto.
Unsur yang dilanggar itu, dilanjutkan Riswanto ada di pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang berkaitan dengan larangan kampanye berupa menghasut, memfitnah.
“Bisa jadi black campaign, bisa masuk di negatif campaign karena dilarang menghasut, memengaruhi ataupun bahasa lainnya. Pembahasan tadi malam dari teman-teman Kejaksaan, kemudian Polri memenuhi unsur dan kemudian kita meminta klarifikasi dari ahli itu juga memenuhi unsur tindak pidana pemilu di pasal 187 itu,” terangnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, sebelumnya Bawaslu Tarakan telah memanggil 9 orang saksi termasuk dari pelapor dan terlapor, admin group WhatsApp dan saksi ahli.
Sementara itu, Sekretaris Relawan Kharisma Arul mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi upaya dari Bawaslu dan Gakkumdu yang menanggapi dengan serius laporan mereka.
Ia juga memastikan akan mengawal terus hingga tuntas kasus tersebut, karena menurutnya apa yang dilakukan oleh terlapor terkait penyebaran konten video itu adalah tudingan tidak berdasar dan sangat merugikan paslon Kharisma khususnya calon Wali Kota Tarakan, Khairul.
“Kami akan mengawal laporan tersebut agar juga menjadi pelajaran kepada masyarakat, agar tidak serta-merta mengshare video yang didapat baik dari group WhatsApp dan group manapun harus didalami dulu apakah itu benar atau hoaks,” pungkasnya. (**)