Tarakan, MK – Tiga tersangka pencurian motor (Curanmor) berinisial PP, PB, dan IS dengan lima barang bukti sepeda motor diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan, Senin (30/05). Bahkan tersangka PP dan IS merupakan residivis kasus pencurian.
“Lima laporan yang diterima petugas KSKP Polres Tarakan dengan kasus pencurian motor semua dia (PP, Red) pelakunya,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto kepada Metro Kaltara.
PP diamankan sekitar pukul 02.00 Wita dirumahnya. Ia pun mencoba melarikan diri dengan naik atas atap rumah namun petugas lebih sigap menangkapnya. Sementara dua rekannya PB dan IS ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari pengakuan tersangka, dalam melakukan aksinya ketiganya mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Penyelidikan yang telah dilakukan petugas, sebenarnya ada lima tersangka. Dua oknum lainnya masih dalam status lidik. “Sementara ini ada tiga tersangka, dua lainnya masih dalam penyelidikan. Atas tindakan tersebut ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya. (aras/MK*1)