Kedapatan Bawa Sajam, AC Diamankan Polisi

by Muhammad Aras

Tersangka AC (23) kedua dari kanan didampingi Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH paling kanan.

Tarakan, MK – Nasib sial dialami AC (23), pemuda asal Palopo (Sulsel) ini diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan Senin (18/09) dini hari tadi sekira pukul 01.00 Wita setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH menjelaskan bermula saat Unit Jatanras berniat melakukan penyelidikan di Jalan Kusuma Bangsa RT 1, Kelurahan Gunung Lingkas. Namun pada saat tiba di TKP,  polisi justru melihat  pemuda berjalan tergesa-gesa.

“Jadi AC ini sedang nongkrong bersama teman-temannya, pada saat melihat anggota Polisi AC langsung tergesa-gesa pergi sehingga diberhentikan Unit OPSNAL kemudian digeledah dan ditemukan sebilah badik yang diselipkan dipinggang kiri,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (18/09)

Ia menambahkan badik yang diamankan memiliki panjang kurang lebih 20 cm. Dari pengakuan AC, badik tersebut dibawa untuk jaga-jaga diri “Selanjutnya AC dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

“Pelaku sudah berada di rutan Polres Tarakan. Akibat perbuatannya, atas perbuatannya AC dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya (ars)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.