TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengambil langkah tegas menyikapi persoalan layanan transportasi daring yang dinilai belum memenuhi kesepakatan terkait penyesuaian tarif di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja di Kaltara yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Selasa (1/9/26).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhan Erdian, dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, lembaga terkait, serta perwakilan serikat pekerja dan pengemudi.
Sejumlah instansi yang hadir antara lain Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Hukum Setda Kota Tarakan, serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan.
RDP juga melibatkan perwakilan PT Intracawood Manufacturing serta sejumlah organisasi serikat pekerja dan pengemudi, di antaranya SP KAHU-KSPSI DPD Kaltara, SP-KSBSI Kaltara, SP SBPI-KSPI DPD Kaltara, SePOI Kaltara, DPD HAM Kaltara, dan DPD FSP KAHUTINDO Kaltara.
Sementara itu, perwakilan sejumlah aplikator transportasi daring yang diundang dalam RDP tersebut, seperti Maxim, Grab, dan Gojek, disebut tidak hadir dalam agenda tersebut.
Randy mengatakan, ketidakhadiran aplikator menjadi perhatian DPRD, terlebih persoalan yang dibahas berkaitan dengan penerapan penyesuaian tarif sebagaimana diatur dalam keputusan Gubernur Kaltara.
Menurut Randy, pihak aplikator telah dua kali tidak memenuhi undangan DPRD untuk membahas persoalan tersebut. DPRD kemudian menyepakati sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Jika seluruh pengemudi kompak beralih ke platform lokal, dengan sendirinya operasional mereka akan runtuh tanpa perlu kita pusingkan. Platform besar seperti Gojek maupun Maxim bisa ditinggalkan jika tidak mau kooperatif,” tegas Randy.
Adapun tiga rekomendasi yang disepakati DPRD Tarakan yakni meminta Gubernur Kaltara mengevaluasi hingga mempertimbangkan pencabutan izin operasional aplikator yang dinilai tidak mematuhi regulasi daerah.
Kedua, DPRD mendorong instansi terkait di bidang komunikasi dan informatika untuk mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap akses layanan aplikasi yang bersangkutan.
Ketiga, DPRD mendorong agar rekomendasi tersebut diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan evaluasi terhadap perizinan usaha aplikator di tingkat pusat.
Di sisi lain, RDP juga membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya dukungan terhadap tuntutan serikat pekerja agar dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah.
DPRD juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus memastikan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

