Ketua DPRD Tarakan Pimpin Langsung Pembongkaran Polisi Tidur di Jalan Ladang

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menyaksikan pembongkaran dua polisi tidur atau speed bump di Jalan Halmahera, Kelurahan Pamusian, Kamis (29/10/2026). Pembongkaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10/26).

Yunus menjelaskan, pembongkaran awalnya direncanakan pada Rabu malam setelah mahasiswa menyuarakan tuntutan agar fasilitas pengendali kecepatan tersebut dibongkar. Namun, pelaksanaannya ditunda hingga Kamis siang karena petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang menangani pekerjaan tersebut telah kelelahan setelah bekerja sejak pagi hingga sore.

“Alhamdulillah, aspirasi yang disampaikan aliansi mahasiswa sudah kami tindak lanjuti. Pembongkaran yang direncanakan tadi malam terpaksa ditunda karena petugas sudah kelelahan. Akhirnya, pekerjaan dilaksanakan siang ini,” ujar Yunus.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas penundaan tersebut sekaligus mengapresiasi petugas yang telah menyelesaikan pekerjaan pembongkaran.

Menurut Yunus, DPRD Kota Tarakan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, TNI Angkatan Laut, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar.

“Sebagai pimpinan DPRD, saya meminta maaf karena pembongkaran belum bisa dilaksanakan tadi malam. Kami memahami kondisi petugas yang sudah bekerja sejak pagi hingga sore. Yang terpenting, aspirasi masyarakat bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Yunus memastikan terdapat dua titik speed bump yang dibongkar, termasuk satu titik yang berada di dekat kawasan sekolah.

Ia menegaskan, pemasangan fasilitas pengendali kecepatan di jalan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah. Karena itu, penentuan lokasi dan bentuk fasilitas tersebut perlu mempertimbangkan kondisi jalan serta kebutuhan masyarakat.

Adapun mengenai material bekas pembongkaran, Yunus menyerahkan pengelolaannya kepada dinas terkait, khususnya Dinas PU dan Dinas Perhubungan.

“Untuk materialnya, nanti biar dinas terkait yang mengatur, baik PU maupun Perhubungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yunus berharap setiap rencana pemasangan speed bump di Kota Tarakan didahului kajian yang matang. Menurutnya, aspirasi masyarakat dan kondisi di lapangan perlu menjadi pertimbangan agar fasilitas yang dipasang sesuai kebutuhan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menegaskan, DPRD tidak melarang pemasangan speed bump. Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan keselamatan, serta memperhatikan usulan masyarakat.

“Pada prinsipnya, kami tidak melarang pemasangan speed bump. Namun, harus ada kajian dan usulan dari masyarakat agar fasilitas yang dipasang benar-benar sesuai kebutuhan, bukan justru menimbulkan keluhan dan akhirnya dibongkar kembali,” tegasnya.

Yunus juga menyinggung pemasangan speed bump di kawasan Sembengkok yang, menurutnya, berkaitan dengan permintaan masyarakat dan sejumlah kejadian di lokasi tersebut.

Ia menilai, masukan warga perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan bentuk pengendali kecepatan yang tepat. Masyarakat, lanjutnya, dapat mengusulkan alternatif desain, termasuk pengendali kecepatan berukuran lebih kecil, sepanjang sesuai dengan hasil kajian dan kondisi lapangan.

Di akhir keterangannya, Yunus menyampaikan apresiasi kepada Dinas PU, Dinas Perhubungan, TNI Angkatan Laut, serta seluruh pihak terkait yang telah berkoordinasi dalam proses pembongkaran dua speed bump di Jalan Halmahera.

Ia berharap, setiap kebijakan terkait fasilitas jalan di Kota Tarakan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses