Dua Pemuda Tarakan Simpan Sabu 2,6 Kg

by Setiadi
Jumpa pers yang digelar Polres Tarakan dalam kasus pengungkapan sabu-sabu oleh Pemuda Kota Tarakan.

Jumpa pers yang digelar Polres Tarakan dalam kasus pengungkapan sabu-sabu oleh Pemuda Kota Tarakan.

Tarakan, MK – Lagi-lagi Satuan Resnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan narkoba jenus sabu-sabu, kali ini seberat 2,6 kilogram dari tangan tersangka berinisial P (22) dan S (23), Kamis dini hari (28/01) sekitar pukul 00:30 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani menyampaikan kedua tersangka ditangkap oleh petugas di dua TKP yang berbeda. “TKP pertama di Jalan Aditiawarman Kelurahan Karang Balik dimana pelaku mengendarai sepeda motor matic. Saat diperiksa ditemukan sabu-sabu sebanyak 2 bungkus yang dijatuhkan dari tanggannya,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Kemudian TKP kedua dilakukan penggeledahan di rumah S di Kelurahan Selumit Pantai, RT 17 dan ditemukan barang bukti sebanyak 15 bungkus sabu-sabu dan uang sebesar Rp 25 juta.

Sebelumnya kedua tersangka sudah menjadi target operasi oleh petugas kepolisian dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Keduanya bukan DPO tapi merupakan target oprasi,” imbuhnya.

Dari keterangan tersangka barang tersebut diperoleh dari Tarakan. Tersangka sudah melakukan sebanyak 4 kali transaksi dan mengaku sebagai pengantar saja. Tapi pada saat penggeledahan di rumah S ditemukan barang bukti.

Tersangka S merupakan lulusan di salah satu perguruan tinnggi di Tarakan. Sementara P bekerja sebagai nelayan. Keduanya tinggal di Kelurahan Selumit Pantai dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (aras/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.