NUNUKAN – Dua Institusi saling lempar kewenangan tatkala pewarta ingin dapatkan informasi laka laut yang terjadi di perairan depan dermaga tradisional Aji Putri , Senin (28/07/2025). Polemik saling lempar kewenangan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Nunukan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) menuai kekecewaan dan tanggapan dari kalangan jurnalis.
Dalam diskusi di Group WA PWI Nunukan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan, Taslee, menyayangkan sikap institusi pemerintah yang terkesan menghambat akses informasi terhadap peristiwa yang sudah menelan korban jiwa dan memicu keprihatinan publik.
“Informasi menyangkut keselamatan pelayaran dan insiden kecelakaan laut adalah hak publik. Ketika media diminta berbelit-belit seperti isi formulir dan menunggu lima hari kerja, itu bentuk pengabaian terhadap Undang-undang Pers dan prinsip keterbukaan informasi,” kata Taslee Selasa (29/07/2025), siang.
Menurut Taslee, informasi yang dimintakan wartawan seperti legalitas speedboat, status surat persetujuan berlayar (SPB) dan pengawasan pelayaran bukan kategori informasi yang dikecualikan.
“Jika mesti menunggu selama lima hari baru dapatkan informasi, itu sudah berita basih, karena umumnya pembaca itu ingin dapat informasi yang akurat dengan segera, apalagi di media sosial sudah viral dalam tayangan video laka laut itu. Ini juga bukan Informasi Rahasia Negara,” terangnya.
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Pasal 4 ayat (3) Undang-undang pers menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers. 0ers nasional mempunyai hak mencari dan menyebarluaskan informasi. Jadi permintaan konfirmasi bukan sedang mengorek rahasia negara. Ini bukan informasi rahasia negara,” ucapnya.
Taslee juga mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran adalah isu publik yang menyangkut nyawa manusia.
Jika instansi bersikap pasif dan birokratis terhadap permintaan informasi, itu sama saja membiarkan ruang abu-abu dalam pengawasan transportasi laut.
“Kalau lembaga seperti KSOP dan BPTD tidak satu suara soal kewenangan, publik bisa bingung dan pelanggaran bisa terus terjadi. Speedboat tanpa izin bisa lolos, pelampung diabaikan, dan nyawa kembali jadi korban,” ujar Taslee.
Menanggapi permintaan humas BPTD agar wartawan mengisi formulir permohonan informasi dan menunggu hingga lima hari kerja, Taslee menyebut praktik itu tidak sesuai dengan kebutuhan kerja jurnalistik yang bersifat cepat dan responsif.
“Permintaan informasi oleh wartawan itu beda dengan permohonan administratif oleh warga. Wartawan bekerja dengan tenggat waktu. Mestinya ada perlakuan khusus yang lebih responsif. BPTD harus pahami hak pers,” tuturnya.
Taslee juga mengingatkan agar instansi publik tidak menyamakan jurnalis dengan pemohon informasi administratif, sebab dalam banyak kasus, konfirmasi media justru dapat membantu lembaga memperbaiki persepsi publik.
Sebagai Ketua PWI Nunukan, Taslee mendorong agar semua instansi pemerintah di daerah, terutama yang menangani isu strategis seperti pelayaran, transportasi, dan keselamatan publik, membangun budaya komunikasi terbuka dengan media.
“Tutup diri dari wartawan sama dengan menjauh dari rakyat. Sudah saatnya lembaga pemerintah melek media dan sadar bahwa transparansi adalah bagian dari pelayanan publik,” ungkap Taslee. **

