TARAKAN — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan untuk membahas keberlanjutan jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/26), tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, M.Si. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam memastikan keberlanjutan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat di Kaltara.
Pembahasan difokuskan pada upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sekaligus mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara meminta informasi dan masukan dari pihak terkait mengenai kondisi kepesertaan, kebijakan pembiayaan, serta langkah yang diperlukan agar masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan melalui program jaminan kesehatan.
Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, perwakilan BKAD, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kaltara.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan kepesertaan jaminan kesehatan. Menurutnya, keberlanjutan program tersebut perlu didukung dengan perencanaan dan kebijakan yang tepat agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat terus berjalan.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Kaltara berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencari solusi terhadap berbagai tantangan terkait kepesertaan jaminan kesehatan.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara dalam merumuskan langkah strategis terkait keberlanjutan jaminan kesehatan, sehingga cakupan kepesertaan dapat tetap terjaga dan pelayanan kesehatan masyarakat berlangsung secara optimal, berkelanjutan, serta tepat sasaran.

