TARAKAN – Lurah Kampung VI, Mika Barung Tumanan, memberikan klarifikasi terkait polemik penayangan video dokumenter berjudul “Pesta Babi” yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Bumi Paguntaka.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Mika Barung Tumanan pada Rabu (20/5/26).
Menurut Mika, pihak kelurahan tidak pernah membubarkan kegiatan tersebut, melainkan hanya meminta agar pelaksanaan kegiatan ditunda sementara sampai administrasi dan izin keramaian dilengkapi sesuai aturan yang berlaku.
“Sebenarnya konteksnya tidak ada pembubaran. Hanya ditunda, silakan ke kelurahan supaya birokrasi ini berjalan dengan baik dan benar,” kata Mika.
Ia menjelaskan, dalam Perwali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pelayanan kelurahan, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat wajib memiliki izin keramaian dari wilayah setempat.
Menurutnya, izin tersebut diperlukan agar pemerintah mengetahui jumlah warga yang terlibat serta mempermudah koordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Polsek setempat.
“Begitu ada izin keramaian, kita bisa melihat berapa warga yang terlibat langsung. Setelah itu akan kita teruskan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Mika mengatakan, pihak kelurahan sebenarnya tidak melarang kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun selama memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
Ia mencontohkan berbagai kegiatan lain seperti pertunjukan kuda lumping, pesta pernikahan, hingga kegiatan kedukaan yang selama ini tetap berjalan karena terlebih dahulu mengurus izin keramaian.
“Kami tidak melarang bentuk keramaian apapun. Kegiatan lain seperti kuda lumping, pernikahan, bahkan kegiatan besar lainnya juga tetap mengurus izin keramaian,” katanya.
Terkait kegiatan penayangan video dokumenter tersebut, Mika menyebut pihak penyelenggara sebelumnya sudah diarahkan oleh ketua RT untuk datang ke kelurahan mengurus izin. Namun hingga kegiatan berlangsung, pihak penyelenggara disebut belum melengkapi administrasi dimaksud.
“Sebenarnya sudah disampaikan oleh RT sehari sebelum kegiatan supaya datang ke kelurahan, tetapi mereka tidak datang,” ucapnya.
Ia menambahkan, RT merupakan ujung tombak pemerintah kelurahan dalam mengetahui aktivitas masyarakat di lingkungan masing-masing. Karena itu, setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan RT sebelum diteruskan ke kelurahan.
“Kalau sudah ada surat pengantar RT, nanti kelurahan akan memproses dan menerbitkan surat izin keramaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mika Barung Tumanan berharap masyarakat di wilayah Kelurahan Kampung VI dapat memahami pentingnya administrasi dan koordinasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan masyarakat agar situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik.

