TARAKAN – Program Beasiswa Unggul Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2025 dinilai berjalan dengan baik meskipun dihadapkan pada sejumlah kendala, terutama keterlambatan pencairan dana. Keterlambatan tersebut dipastikan bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat proses verifikasi data penerima yang harus dilakukan secara cermat agar penyaluran tepat sasaran.
Untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan prosedur yang berlaku, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara selaku mitra kerja dalam rapat kerja yang digelar Rabu (15/1/26).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait Beasiswa Unggul Kaltara, baik saat melakukan kegiatan reses maupun melalui pesan pribadi.
“Kesempatan itu sulit. Sekali tidak dimanfaatkan dengan baik, maka akan berdampak panjang. Banyak keluhan yang saya terima melalui pesan pribadi terkait lambannya pencairan beasiswa,” ujar Supa’ad dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, persepsi publik kerap menempatkan anggota DPRD seolah-olah memiliki kewenangan langsung dalam menyelesaikan persoalan teknis, termasuk pencairan beasiswa. Padahal, menurutnya, seluruh proses tersebut sepenuhnya bergantung pada mekanisme administrasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Supa’ad juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait informasi keterlambatan pencairan beasiswa. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), diketahui bahwa kendala utama berasal dari kelengkapan administrasi penerima, seperti tidak adanya stempel resmi dari perguruan tinggi asal mahasiswa.
“Begitu diketahui ada kekurangan administrasi, langsung kami sampaikan kepada pengusul agar segera dilengkapi. Ini penting untuk mencegah potensi masalah dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia turut mendorong agar anggota DPRD, pihak pengusul, serta mahasiswa penerima beasiswa aktif memantau status pengajuan, mulai dari pendaftaran, perbaikan berkas, hingga tahap verifikasi akhir, sehingga informasi yang diterima tetap akurat dan terkini.
Sementara itu, Hasanuddin, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara, menegaskan bahwa proses pencairan Beasiswa Unggul Kaltara telah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dan melalui tahapan yang telah ditetapkan.
Ia menyampaikan bahwa sejak awal Desember 2024, dana beasiswa bagi mahasiswa yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sudah disalurkan melalui Bank Kaltimtara untuk diteruskan langsung kepada penerima.

Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara yang dipimpin Tamara Moriska yang turut didampingi wakil ketua Syamsudin Arfah serta beberapa anggota lainnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa terdapat sejumlah mahasiswa yang tidak mendapatkan Beasiswa Unggul Kaltara karena beberapa alasan, di antaranya dokumen persyaratan yang tidak lengkap, tidak melakukan unggah ulang berkas pada tahap perbaikan, serta tercatat sebagai penerima beasiswa dari sumber lain sehingga tidak memenuhi ketentuan penerimaan Beasiswa Unggul Kaltara.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dan mahasiswa dapat memahami bahwa proses penyaluran beasiswa dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjamin keadilan serta ketepatan sasaran penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

