Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan aliran dana Rp100 miliar terkait dugaan kasus suap pembelian mesin pesawat di Garuda Indonesia.
Hal tersebut bakal dirinci dalam surat dakwaan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo.
“Semua yang terkait pada pembuktian perkara ini akan kami uraikan mulai dari dakwaan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jumat, 6 Desember 2019.
Selain itu, jaksa KPK akan membuka dugaan praktik suap dan pencucian uang yang diduga dilakukan Emirsyah dan Soetikno. Termasuk penjelasan tentang puluhan rekening di sejumlah negara.
“Ini kasusnya cukup kompleks bukan sekedar suap dari pihak lain, tapi ada penggunaan rekening dengan nama yang lain di beberapa negara,” ujar Febri.
Febri membocorkan ada penggunaan rekening dengan nama orang lain. Namun sejatinya, hal itu terkait kontrak yang sangat besar yang ditandatangani oleh pihak Garuda Indonesia.
Sebelumnya Penyidik KPK menemukan fakta baru saat merampungkan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia. Febri menyebut, ada temuan uang yang mengalir ke sejumlah pejabat perusahaan pelat merah itu.
“Ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia,” kata Febri. (medcom)