KSBSI Kaltara Soroti Dugaan Perusahaan di Tarakan Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS, Minta Pengawasan Diperketat

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara menyoroti masih adanya dugaan perusahaan di Kota Tarakan yang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Kaltara, Raden Yusuf, menyampaikan keprihatinannya terhadap temuan yang menunjukkan adanya perusahaan dengan jumlah pekerja puluhan hingga ratusan orang, namun diduga hanya mendaftarkan sebagian kecil pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak normatif pekerja atas perlindungan kesehatan dan kepastian hidup keluarganya,” ujar Raden Yusuf, Selasa (9/6/26).

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta sejumlah regulasi ketenagakerjaan lainnya.

Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga perlindungan terhadap risiko kehilangan pekerjaan.

KSBSI Kaltara menilai praktik perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya atau hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja berpotensi mengabaikan hak-hak pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Terlebih apabila pekerja masih harus menjadi peserta mandiri atau bahkan masuk kategori penerima bantuan iuran pemerintah, padahal mereka bekerja secara tetap di perusahaan,” katanya.

Selain persoalan kepesertaan BPJS, KSBSI juga menyoroti aspek pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Raden Yusuf mengatakan, kondisi tersebut turut dipengaruhi masih minimnya jumlah pekerja yang tergabung dalam serikat buruh atau serikat pekerja. Menurutnya, banyak pekerja memilih tidak melaporkan persoalan yang dialami karena khawatir kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan dari pihak tertentu.

“Akibatnya, banyak persoalan ketenagakerjaan tidak terlaporkan dan baru muncul ketika konflik atau kerugian besar sudah terjadi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, KSBSI Kaltara juga mendorong BPJS Kesehatan untuk membuka data kepatuhan badan usaha secara lebih transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.

Menurut KSBSI, keterbukaan data mengenai jumlah badan usaha aktif, tingkat kepesertaan pekerja, hingga sektor usaha yang rawan ketidakpatuhan dapat menjadi dasar evaluasi bersama bagi pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dan serikat pekerja.

“Data jumlah badan usaha aktif, tingkat kepesertaan pekerja, hingga sektor usaha yang rawan ketidakpatuhan seharusnya dapat menjadi dasar evaluasi bersama,” tegas Raden Yusuf.

Di sisi lain, KSBSI Kaltara mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang telah meluncurkan Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPTAN) sebagai sarana bagi masyarakat, termasuk pekerja, untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kepesertaan BPJS.

Meski demikian, KSBSI berharap pengawasan tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, melainkan diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajibannya serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja,” katanya.

KSBSI Kaltara juga mengimbau para pekerja di Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan, untuk secara aktif memastikan status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Apabila ditemukan hak-hak pekerja yang belum dipenuhi, KSBSI mendorong pekerja untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia atau berkoordinasi dengan serikat pekerja guna memperoleh pendampingan.

“KSBSI Kaltara siap mengawal persoalan ini bersama pemerintah, BPJS, dan aparat penegak hukum agar seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan sosial secara layak, adil, dan tanpa diskriminasi,” pungkas Raden Yusuf.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses