Nunukan, MK – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui BPKAD menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900.1.5 – 136 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah yang berlangsung di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (13/4/2026).
Mewakili Bupati Nunukan, Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Raden Iwan Kurniawan,M.AP dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, di antaranya Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si, serta Koordinator Subdirektorat BMD Wilayah II, Dr. Dwi Satriany Unwidjaja, S.E., M.Si.
Sekretaris BPKAD, Hamid Geroda, S.Ak, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman regulasi secara komprehensif agar kebijakan terbaru dapat diterapkan secara tertib dan efektif. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih mendalam serta menghimpun masukan dan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan terkait tantangan dan solusi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ia juga menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, dapat mengidentifikasi isu-isu strategis, hambatan yang dihadapi, serta potensi perbaikan dalam pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah.
Sementara Pj. Sekda menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa aset daerah harus dikelola secara tertib, efektif, dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, pengelolaan aset yang baik juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika dikelola dengan baik, aset daerah dapat menjadi sumber pembiayaan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Namun sebaliknya, jika tidak dikelola dengan baik, justru akan menjadi beban bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya pengelolaan aset yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara manajerial, administratif, maupun yuridis, sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan sosialisasi ini juga berkaitan dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam menilai kualitas dan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola aset.
Pj Sekda menjelaskan, melalui indikator tersebut, pemerintah daerah dapat mengukur serta mengevaluasi kinerja pengelolaan aset secara lebih terarah dan terukur.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan BMD saat ini menjadi perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Oleh karena itu, kami berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari Kementerian Dalam Negeri agar pengelolaan aset daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga meminta seluruh pejabat penatausahaan dan pengurus barang di lingkungan Pemkab Nunukan untuk berkomitmen dalam mengelola aset daerah dengan sebaik-baiknya.
Ia menilai, kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh pihak terkait, sehingga implementasi kebijakan pusat dapat berjalan optimal di daerah. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih baik di Kabupaten Nunukan. (**)

