Laporan Unaudited Harus Penuhi Prosedur Analitis

by Muhammad Aras
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah

TARAKAN, MK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menyelenggarakan pemeriksaan interim terhadap pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, bulan depan. Ini dilakukan sebelum pemerintah daerah laporan keuangannya.

Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah, usai mengikuti Rapat Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan Langkah  Konkrit Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2018 di ruang pertemuan Hotel Lembasung Tarakan, Senin (21/1).

Sekprov mengatakan, sesuai pernyataan Kepala BPK Perwakilan Kaltara Karyadi, dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah harus menunjukkan dan merealisasikan komitmennya untuk memenuhi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai kaidah yang berlaku. Termasuk, kerja sama dan dukungannya untuk memperlancar proses pemeriksaan dengan menyediakan data-data atau informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

“Ada beberapa catatan yang butuh perhatian dari jajaran pemerintah, di antaranya soal pencatatan aset, pengelolaan anggaran dan lainnya. Diinstruksikan juga agar setiap sekretaris daerah untuk tiap pekan menggelar diskusi di jajaran internal dengan ketua tim pemeriksa yang diutus BPK. Diharapkan, sekretaris daerah dapat mengetahui juga berbagai temuan atau hal lainnya lebih cepat, jangan sampai belakangan,” jelas Sekprov.

Diungkapkan juga, dalam penyerahan laporan keuangan agar memperhatikan prosedur analitis yang sudah ada. “Dari penjelasan Kepala BPK, laporan keuangan sebelum diserahkan akan direview oleh Inspektorat. Dan, tahun ini ada yang berbeda, dimana sebelum diserahkan kepada BPK, laporan tersebut harus sudah memenuhi prosedur analitisnya. Ini wajib menjadi perhatian instansi pengelola keuangan daerah dan inspektorat,” ungkap Sekprov. Apabila laporan keuangan tak memenuhi prosedur analitis yang dimaksud, maka BPK berhak menolaknya.

Yang terakhir, dan tak kalah penting adalah soal prosedur penyerahan laporan unaudited (laporan sebelum diaudit, red).  Dituturkan Sekprov, dalam arahannya Kepala BPK Perwakilan Kaltara menegaskan agar penyerahan laporan unaudited disampaikan oleh pimpinan tertinggi. Dalam hal ini, untuk lingkup Pemprov adalah gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, dan pemerintah daerah adalah bupati/walikota beserta ketua DPRD-nya. “Kalau belum dapat dijadwalkan, maka harus direskedul agar pimpinan tertinggi yang menyampaikan laporan tersebut. Ini karena, yang menyerahkan adalah pemerintah daerah, jadi ada tatanan yang harus dipenuhi,”  tutupnya.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.