Mantan Walikota Tarakan Dilaporkan Ke Kejagung dan Bareskrim

by Metro Kaltara
Koordinator Garuda Akbar Syarif saat menyerahklan laporan di Bareskrim Mabes Polri

Koordinator Garuda Akbar Syarif saat menyerahklan laporan di Bareskrim Mabes Polri

Tarakan.Metrokaltara.com –Gerakan Pemuda Daerah bersama dengan National Coruption Watch kota Tarakan beberapa waktu lalu mengunjungi Kejaksaan Agung,dan Bareskrim Mabes Polri.Kedatangan mereka tak lain adalah melaporkan adanya penyalah gunaan wewenang jabatan yang berindikasi korupsi di dalam menangani persoalan kelistrikan di kota Tarakan yang menyeret beberapa nama pejabat di kota Tarakan.

Koordinator lapangan Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Yudhi Hamdhani yang dikonfirmasi Metrokaltara.com mengatakan pihaknya bersama dengan NCW sengaja mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri dengan Misi pelaporan Mantan walikota Tarakan Periode 2004-2009 atas dugaan penyalahgunaan wewenang rangkap jabatan serta berbagai kebijakan yang dilakukan ketika terjadi peralihan Perusahaan PLN Persero menjadi PT.Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Kota Tarakan, yang dikelola oleh swasta. Dimana saat itu dr.Jusuf SK, sebagai walikota Tarakan, di angkat sebagai Komisaris pada perusahaan Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan, berdasarkan hasil rapat para pemegang saham yang dituangkan dalam akta notaris.

“Sebenarnya ada beberapa kasus yang kami laporkan,dan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kami sebelumnya yang ada di Kejaksaan Negeri Tarakan”,Ungkap Yudhi kepada Metrokaltara.com Kamis 2 April 2015.

Berdasarkan laporan dengan nomor surat DUMAS/07/IV/2015/Tipidkor ada 4 hal persoalan yang dilaporkan oleh Garuda ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri terkait persoalan kelistrikan di kota Tarakan, diantaranya Penyalahgunaan wewenang,Pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai penerapan perda no. 1 tahun 2010, Kebijakan Penerapan PTLB 59 % tidak sesuai mekanisme peraturan perundangan undangan, Mengenai Subsidi dari Pemerintah kota Tarakan kepada PT. PLN Tarakan (swasta) diduga menyalahi aturan perundangan undangan.

“Kami juga menyerahkan 7 bundel kelengkapan dokumen sebagai alat bukti ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri,”Kata Yudhi.

Di jelaskan Yudhi pihaknya tidak berhenti sampai disini saja.Ia bersama dengan rekanna masih menunggu tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.Namun jika nantinya tidak ada perkembangan,ia kembali akan melaporkan kasus ini ke KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami masih menunggu,kalau nantinya tidak ada perkembangan nantinya kami akan langsung menghadap ke KPK,”tuntas Yudhi.(Abe)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.