Lima WNA asal Malaysia yang diamankan pihak Imigrasi Nunukan.
NUNUKAN, MK – Akibat masuk wilayah Indonesia secara ilegal, lima orang warga negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan pihak Imigrasi Nunukan. Kelima WNA yang diketahui masing-masing berinisial MJ (30), H (40), I (29), S (50) dan S bin J (45) diamankan di Pelabuhan Tunon Taka dalam waktu berbeda.
Untuk WNA pertama berinisial MJ diamankan pada Senin (13/12) lalu. Sementara H dan I diamankan pada Senin (27/12) tahun 2021 lalu. Sementara dua orang lainnya berinisial S (50) dan S bin J (45) diamankan pada Sabtu (15/1) 2022 lalu.
Humas Kantor Imigrasi Nunukan Lukie Reza Kusuma mengatakan, kelima WNA yang diamankan itu merupakan warga Tawau, Malaysia. Mereka masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur tikus alias secara ilegal di Pulau Sebatik, lalu menuju pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Mereka, lanjut Lukie, diamankan saat dilakukan operasi gabungan bersama instansi terkait lainnya. Kelima WNA itu, sudah berada di dalam kapal dan siap-siap menuju ke Sulawesi.