Masuk Ilegal, 5 WNA Diamankan Imigrasi Nunukan

by Redaksi Kaltara

“Mereka katanya mau ke Sulawesi. Karena katanya keluarganya ada disana. Tapi pada saat kita lakukan pemeriksaan, tidak ada identitas apapun,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).

 

Saat dilakukan pemeriksaan, tak satupun dari mereka bisa menunjukkan dokumen paspor ataupun visa. Mereka hanya bisa menunjukkan Identity Card (IC) Malaysia. Namun beberapa orang dari mereka, hanya menunjukkan IC melalui handphone serta bukti vaksinasi dengan nomor register adalah nomor IC.

 

“Ada satu orang mau mengajukan permohonan paspor Indonesia. Tapi datanya tidak sesuai. Yang bersangkutang sudah melanggar Pasal 126 huruf C UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

 

Sementara empat orang lainnya, diduga melanggar Pasal 119 ayat 1, lantaran memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Baik itu dokumen perjalanan maupun visa yang sah dan masih berlaku.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses