Mekanisme Pelaksanaan “Evaluasi” Otonomi Daerah Oleh Kemendagri

by Muhammad Reza


Jakarta, MK – Kementerian Dalam Negeri merupakan kemenenterian yang tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Salah satu fungsi yang diemban Kemendagri adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang, otonomi daerah.

Dalam keterangannya, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan atas evaluasi dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang meliputi 3 (tiga) jenis evaluasi, yaitu Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD), dan Evaluasi Daerah Otonom Baru (EDOB)” jelasnya.

Lebih lanjut ia paparkan mekanisme dalam setiap evaluasi dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pertama, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) adalah mekanisme evaluasi yang dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik” katanya.

Sejak tahun 2008, Kemendagri melaksanakan setiap tahun secara rutin dengan menggunakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota setiap tahunnya.

Sedangkan aspek yang dievaluasinya meliputi Aspek, Fokus dan Indikator Kinerja Kunci (IKK), Indeks Komposit Kinerja Pemerintahan Daerah yang terdiri dari dua variabel utama: Indeks Capaian Kinerja dan Indeks Kesesuaian Materi, dan Scoring dan pengolahan data pengukuran kinerja melalui excel spreadsheet.

Kedua, Kemendagri lakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD), yaitu dilakukan untuk menilai kemampuan daerah untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan umum dan kemampuan daya saing daerah.

Evaluasi ini dilaksanakan dalam hal pemerintahan daerah dinilai berkinerja rendah selama 3 tahun berturut-turut berdasarkan hasil EKPPD. Hasil EKPOD akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk bahan pertimbangan kebijakan penghapusan dan penggabungan daerah.

Hingga tahun 2018, EKPOD belum pernah dilaksanakan mengingat tidak ada daerah yang masuk dalam kategori kinerja rendah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan hasil EKPPD.

Dan kertiga, Kemendagri Evaluasi Daerah Otonom Baru (EDOB). Dilakukan untuk memantau perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru dibentuk, menggunakan LPPD Otonom Baru Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Evaluasi ini dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali dan meliputi penilaian untuk beberapa aspek diantaranya: Perkembangan penyusunan perangkat daerah; Pengisian personil; Pengisian keanggotaan DPRD; Penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan; Pembiayaan; Pengalihan aset dan dokumen; Pelaksanaan penetapan batas wilayah; Penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan; dan Pemindahan ibukota bagi daerah yang ibukotanya dipindahkan.

Tjahjo juga mengutarakan juga dimana hasil dari evaluasi daerah otonom baru dapat dimanfaatkan sebagai bahan Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus kepada daerah yang baru dibentuk.

Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menambahkan bahwa mekanisme EPPD di masa yang akan datang akan berubah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaporan dan Evaluasi, untuk menjawab beberapa isu strategis yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Isu strategis yang diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 menurut Bahtiar diantaranya.

Pertama, Integrasi LAKIP ke dalam LPPD sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, pemanfaatan hasil EKPPD sebagai salah satu kriteria pemberian Dana Insentif Daerah. Ketiga, pemanfaatan hasil EKPPD oleh Pemerintah Daerah sekaligus Kementerian/Lembaga Teknis pelaksana urusan pemerintahan melalui sistem informasi e-LPPD dan e-EKPPD.

Dan yang keempat, Pembaharuan/update Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang digunakan dalam penyusunan LPPD dan pembaharuan EPPD, pungkasnya. (Puspen Kemendagri)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.