Nunukan, MK – Aparat kepolisian berhasil mengungkap penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Dermaga Sungai Ular Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan. Satu orang berinisial DA (23) diringkus polisi disinyalir menjadi penyalur terhadap tiga orang PMI yang akan dipekerjakan di Malaysia secara ilegal.
Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, ketiga PMI itu membayar sebesar Rm300 atau setara Rp1 juta lebih (nilai kurs Rp3.500) kepada penyalur. Mereka dijanjikan akan di loloskan ke Kawasan Malaysia tepatnya di wilayah Serudung, Malaysia.
“Ketiga PMI ini mengaku akan bekerja di perusahaan sawit. Mereka dibawa oleh pelaku (DA) yang akan membawa mereka ke wilayah Malaysia melalui jalur ilegal,” katanya.
Pelaku diamankan, kata Kapolsek saat dilakukan Operasi Lilin Kayan 2022 di wilayah hukum Polres Nunukan. Kepolisian yang mendapatkan informasi mengenai adanya WNI yang diduga sebagai PMI akan bertolak ke Malaysia melalui jalur darat.